BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang laki-laki 37 tahun berinisial RSW alias Wandi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan RSW alias Wandi ibu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum yaitu diduga melakukan pencurian sesuai dengan rumusan pasal 363 KUHPidana.
Kejadian ini diketahui terjadi di Di Area Lokasi Pt. PHR Kulim 79, kulim 62 dan kulim 40 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Mengetahui hal ini, Atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Gogor Ristanto, S. Trk Tentang marak nya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi Pt.Pertamina Hulu Rokan (PHR) memerintahkan opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Atas Laporan pencurian kabel tersebut Pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis dan pihak Security pt Npn melakukan penyelidikan di seputaran tkp di mana lokasi yg hilang tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan 1 orang laki laki, yang mengaku bernama RISWANDI Als WANDI ,kemudian dilakukan interogasi terhadap an.RISWANDI Als WANDI dari hasil interogasi an.RISWANDI Als WANDI mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di beberapa tempat area lokasi pt.phr, an.RISWANDI Als WANDI mengakui kalau melakukan pencurian tersebut dengan mematikan pius yg ada di lokasi dan alat yg di gunakan gergaji besi, tang dan pisau karter.
Kemudian sekira pukul 02.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah an.RISWANDI Als WANDI dari hasil penggeledahan ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter kemudian di dekat rumah pelaku di temukan kulit kabel yg telah di kupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Hasil keterangan an.RISWANDI Als WANDI mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area Pt.Phr sebanyak 4 kali dengan rincian sbb:
– Lokasi kulim 79 pada hari Senin tgl 06 Maret 2023.
– Lokasi kulim 62 pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023.
– Lokasi kulim 40 pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023.
– Lokasi kulim 31 bulan Juni 2022.
Pelaku mengaku juga kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung yg berada di simpang Bangko bernama inisial SN (DPO) Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di duri guna penyidikan selanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.