Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil meringkus Residivis spesialis pencuri ternak sapi yang meresahkan warga,
Tersangka di bekuk Unit Reskrim Polsek Kabun di Desa Danau Lancang, Kabupaten Kampar Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, menjelaskan Pelaku di ciduk unit Reskrim Polsek Kabun dalam kasus yang sama berdasarkan laporan dari PA (48),” Kata Kapolsek Senin (20/2/2023) Siang
Tersangka berinisial SK alias KAT (39), Warga Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, kawanan maling ini keperogok warga saat sedang beraksi di KUD Bumi Asih Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Jumat (16/12/2022) Beberapa waktu lalu
Awalnya Pemilik ternak itu mendapat informasi dari pihak Security PTPN V bahwa ada Mobil Pick Up pakai Tenda biru masuk ke Areal KUD Bumi Asih atas informasi tesebut, dia memanggil warga untuk mencari keberadaan Mobil Pick Up itu, tak lama berselang Warga melihat Mobil tersebut tampak berada di Perempat Jalan KUD lalu PA, bersama Warga mengejarnya namun Sopir itu tahu kalau mobilnya dikejar Warga, dan
saat itu, Dua oanrg yang berada di dalam mobil sempat melarikan diri meninggalkan mobilnya, lalu
mobil Pick Up jenis Mitsubishi L 300 BM 9048 FN Warna Hitam itupun diamankan warga bersama tiga ekor Sapi yang ada di dalamnya kemudian
diserahkan ke Polsek Kabun serta
melaporkan kejadian itu,
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi bahwa salah seorang Pelaku berada di Desa Danau Lancang tak ingin membuang waktu Kapolsek AKP Agus, memerintahkan Kanit bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan ke Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu
Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seseorang berisinial SK, lalu Personil Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dihadapan Penyidik, Pelaku SK, mengakui bahwa benar telah mencuri hewan Ternak, berupa Sapi di KUD Bumi Asih Desa Kabun bersama temannya berinisial SI domisili di Desa Giti Kecamatan Kabun dan OP beralamat di Ujungbatu
Atas keterangan tersangka, Polisi langsung memburu SI dan OP tetapi belum ditemukan, Kini Tersangka SK dan Barang Bukti berupa satu Unit Kendaraan Bermotor Merk Mitsubishi L-300 Nopol BM 9048 FN, Tiga Ekor Sapi Ternak, Satu Tas Selempang warna Hitam, Satu Hand Phone Nokia warna Biru dan Satu Lembar Surat Jalan Hewan Ternak yang sengaja disiapkan di bawa ke Polsek Kabun
Tersangka SK (39) dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP,” Jelas Kapolsek Kabun mengakhiri.(BN/AT)*
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.