BENGKALIS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku serta 3 (tiga) orang calon TKW/PMI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terduga pelaku diketahui berinisial RB (29). Sementara ketiga korban tersebut yang berhasil diselamatkan yaitu SA (35), NP (40), dan UM (43).
Hal ini terjadi pada Jum’at sore sekitar pukul 14.30 wib di Pelabuhan selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Dalam pada itu juga diamankan terduga pelaku yang akan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa: 3 buah paspor, dan 1 unit Hp milik terduga tersangka.
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut sebagai berikut: Sekira pukul 12.00 Wib Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat, bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia).
Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dan Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut.
Pukul 14.10 wib Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil). Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena Pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu.
Maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia . Setelah itu Tim membawa korban dan Saksi ke Polres Bengkalis.
Setelah sampai ke Polres bengkalis Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah Tim mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Pukul 16.45 Tim menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi, maka didapatkan keterangan yaitu:
– Keuntungan yang diperoleh oleh Tersangka an. R adalah sebanyak Rp. 300.000,- utk setiap calon PMI
– Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2bulan utk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan.
– Tsk an. R sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza S.I.K, MH melalui siaran pers menjelaskan ancaman pidana bagi terduga pelaku.
“Ada pun ancaman pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.,”jelas.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.