553 Guru dan Tenaga Honorer di Siak Terima SK PPPK dari Bupati Siak


SIAK Sebanyak 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak formasi 2023 menerima langsung Surat Keputusan (SK) dan dilantik oleh Bupati Siak Alfedri di Kantor Bupati. Senin (24/06/2024)

Dalam sambutannya Bupati Siak Alfedri mengapresiasi usaha para PPPK sehingga dilantik dan mengingatkan agar selalu bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik.

“Perubahan status menjadi pegawai pemerintah harus membawa kita untuk selalu berpikir untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik dan bersih dari KKN”. ucap orang nomor satu di Siak itu.

Bupati Siak juga mengatakan bahwa formasi ini merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Siak mengapresiasi para guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Siak dan diharapkan bisa mengikuti kode etik ASN.

“Saya pesan untuk kepada seluruh PPPK untuk BerAkhlak yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif karna merupakan landasan berpijak seluruh ASN.” ujarnya sembari mengenalkan core values ASN di Indonesia.

Ia juga berharap kepada PPPK untuk memaksimalkan kinerja diri untuk membantu membangun Siak yang berkelanjutan sesuai dengan target organisasi yang dijalani nantinya.

“Pergerakan organisasi akan sulit berjalan cepat bila tidak didukung oleh gerak aparatur yang memiliki kapasitas yang memadai, mampu mengerahkan energi, pengetahuan, kemampuan inovasi, dan berdaya juang tinggi untuk berkompetisi mencapai prestasi tertinggi.” Ujarnya.

Bedasarkan laporan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Nofitrizal, terdapat 185 formasi jabatan fungsional guru, 311 tenaga kesahatan, 49 tenaga tenis dan 8 tenaga teknis hasil optimalisasi yang akan dilantik.

Baca Juga  Alfedri Membagikan Masker ke sejumlah tempat ibadah dan juga pasar

Ia juga menginformasikaan bahwa bedasarkan surat keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kabupaten Siak mendapat formasi PPPK berjumlah 1318 dan hanya terisi 545 diluar PPPK hasil optimalisasi.

Pelantikan serta penyerahan SK ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Arfan Usman, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Siak, camat dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten Siak dan perwakilan DPRD Kabupaten Siak.(Info)

5/5 - (1 vote)

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca