SIAK–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak melakukan proses pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dan berlebihan, jelang hari pencoblosan rabu.
Langkah ini, dilakukan bagian dari prosedur penyelenggaraan pemilu dan menegaskan komitmen untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan integritas pemilu serentak yang akan berlangsung Rabu 14 Februari 2024.
Pemusnahan itu disaksikan oleh sejumlah pihak dan stakeholder terkait, berlangsung di Halaman Kantor KPU kabupaten Siak, Selasa (13/2/2024).
Wakil Bupati Siak Husni Merza yang hadir pada acara itu, menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses pemilu, dengan harapan bahwa pemusnahan surat suara memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa pemilu berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan.
Wabup juga mengatakan melalui bupati dan juga instruksi dari mendagri mengarahkan kepada dinas kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan kabupaten siak untuk dapat stendby pada hari H dan hari H flus 1.
“Kita tidak ingin terjadi kedua kalinya, seperti Pemilu 2019 lalu, bayak anggota PPK dan PPS kelelahan dan di rawat, ada juga yang mengakibatkan meninggal,” kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta camat untuk mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan PPK untuk mengetahui petugas yang rentan seperti lansia atau memiliki penyakit bawaan.
“Langkah antisipasi, seperti persiapan oksigen, telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan untuk mengatasi kelelahan petugas selama penghitungan suara yang diperkirakan akan berlangsung hingga tengah malam,” pintanya.
Husni mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak pada tanggal 14, mulai jam 7 pagi hingga jam 1 siang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita berharap di hari pencoblosan besok suasana damai tetap terjaga, di mana perbedaan pilihan tidak boleh menyebabkan perpecahan di masyarakat,” sebutnya.
Dalam laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rizal melaporkan surat suara pemilu yang rusak yaitu. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang rusak berjumlah 1.184 lembar. Surat Suara Pemilu DPR yang rusak berjumlah 625 lembar
Surat Suara Pemilu DPD yang rusak berjumlah 1.096 lembar.
Sementara untuk surat suara Pemilu DPRD Provinsi yang rusak berjumlah 682 lembar
Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten yang rusak berjumlah 399 lembar.(info)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.