SIAK-Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik baik di tingkat PPID Utama maupun PPID Pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Buktinya, kini sudah 90 persen OPD-OPD yang menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada PPID Utama sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Perkembangan tersebut terungkap dalam pemaparan Sekretaris Daerah kabupaten Siak Drs H Arfan Usman, M. Pd selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di Ruang Kerjanya, Kantor Bupati Siak, Kamis (23/9/2021) siang.
Tim Monev itu dipimpin Ketua KI Riau Zufra Irwan. Sementara Sekdakab Arfan Usman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komimfo Drs Jamaluddin dan Kepala Bidang IKP Diskominfo Siak Paula Chandra.
Dalam pemaparanya, Sekretaris Daerah Arfan Usman mengungkapkan, PPID Utama Siak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab. Salah satunya, melaksanakan secara bertahap arahan dan bimbingan yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Riau.
“Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, sejak tiga tahun terakhir PPID Siak terus berbenah diri. Ini untuk mewujudkan transparansi pengelolaan badan publik, dan informasi publik adalah hak publik,”ujar Arfan di ruang rapat PPID Utama Siak.
Lebih jauh mantan Kadis Kominfo Siak itu menjelaskan, secara bertahap pihaknya terus membenahi desk layanan informasi di PPID Utama dan juga membenahi SDM atau petugas di PPID Utama. Selain menambah SDM di desk layanan informasi, pihaknya juga telah membenahi sistem layananan online, website dan aplikasi yang lebih memadai sesuai kebutuhan layanan informasi agar lebih mudah diakses oleh publik.
“Alhamdulillah, sudah hampir 90 persen PPID pembantu atau OPD di lingkungan Pembab Siak sudah mulai melaksanakan kewajibannya menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) ke PPID Utama. Hal ini juga sejalan dengan arahan Pak Bupati Siak agar seluruh PPID Pembantu menjalankan amanah undang-undang KIP dalam bentuk transparansi dengan membuka dan memberikan akses informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,”terangnya.
Langkah lain dan bentuk komitmen dalam mewujudkan amanah undang-undang KIP, menurut Arfan, ke depan Pemkab Siak akan memberikan perhatian yang cukup dalam bentuk anggaran kepada PPID Utama.
Karena lanjut dia, tugas-tugas PPID Utama tidak sesederhana apa yang dibayangkan. Sebab PPID Utama punya hak dan kewajiban mengelola seluruh informasi publik yang ada di OPD-OPD, mengintegrasikan serta menjadikan sebuah informasi publik yang yang mudah diakses dan dipahami oleh publik.
“Kedepan secara berkelanjutan kita terus memberikan pembinaan terhadap PPID Pembantu. Bahkan kita juga sudah siapkan program bagi kepala penghulu di Siak. Khusus untuk para Kades ini adalah tindak lanjut secara lebih teknis kegiatan Bimtek dan sosialisasi yang sudah dilakukan KI Riau beberapa waktu lalu. Yang pasti arahan Pak Bupati Piak berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik,”tandasnya.
Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah pembenahan pelayanan informasi publik yang dilakukan Pemkab Siak melalui PPID Utama maupun PPID Pembantu di seluruh Dinas-dinas.
“Komisi Informasi mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak yang terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ungkap Zufra.
Zufra juga memuji komunikasi yang intens antara PPID Utama dengan PPID Pembantu sehingga saat ini sudah 90 persen OPD di dinas-dinas di lingkungan Pemkab Siak yang menyampaikan daftar informasi publik (DIP).
“Mudah-mudahan dari hasil monev dan pemeringkatan badan publik tahun 2021 ini Kabupaten Siak akan lebih baik lagi,” harap Zufra Irwan.
Setelah pemaparan Atasan PPID Utama Siak terhadap perkembangan pelayanan informasi publik di Negeri Istana itu, Tim Monev KI Riau kemudian melakukan peninjauan. Selain melihat desk layanan informasi dan pelayanan informasi publik di PPID Utama Siak, Tim Monev KI Riau juga memeriksa dan mencocokan daftar isian kuesioner SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang sebelumnya diserahkan kepada PPID setempat.
“Mereka sudah menjawabnya dengan lengkap baik terhadap isian kuisioner SAQ maupun melengkapinya dengan lampiran berkas-berkas pendukungnya,” terang Zufra kepada media seusai kegiatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, monev visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Riau merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap perintah UU KIP. Monitoring dan evaluasi ini nantinya akan bermuara kepada pemeringkatan terhadap seluruh badan publik yang ada di Riau.
Sebagai lembaga mandiri yang ditugaskan UU KIP untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh Badan Publik, KI Riau nantinya akan mengumumkan secara terbuka hasil monev tersebut melalui kegiatan anugerah “KI Riau Award” yang biasanya dilaksanakan setiap akhir tahun, antara bulan November hingga Desember mendatang.
Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Siak berhasil meraih peringkat ke-6 dengan kualifikasi Cukup Informatif. Dan diprediksi pada “KI Riau Award 2021” tahun ini Pemerintah Kabupaten Siak berpeluang besar untuk meningkatkan kualifikasinya dari “cukup informatif” bahkan bisa saja melesat menjadi “Kabupaten Informatif.
“Hal itu bercermin kepada tingkat keseriusan maupun komitmen Pemkab Siak dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Ya, mudah-mudahan saja,”harapnya.(info)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.