Anda ingin berwisata di kabupaten siak ini yang harus diperhatikan


SIAK-Terkait, bahwa memandang perlunya Istana Siak dan Destinasi lainnya dibuka untuk memulihkan ekonomi masyarakat, tentunya diselenggarakan dengan Prokes Ketat dan mematuhi Ketentuan.

 

Dasar Pengusulan Pembukaan Istana ini adalah pada INMENDAGRI NO. 41 TAHUN 2021

 

Untuk pengunjung tentunya harus mematuhi prokes yang ketat dan mematuhi ketentuan.ketentuannya sebagai berikut

 

MEMPERLIHATKAN KARTU VAKSIN ATAU SWAB ANTIGEN NEGATIF

– MEMPERLIHATKAN  APLIKASI PEDULI LINDUNGI MOBILE ATAU WEB MELALUI BROWSER SMART PHONE;

– MEMATUHI PROKES COVID 19

(Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Bepergian), termasuk diukur suhu badan (di bawah 37,3°C).

 

Seluruh pengunjung agar mematuhi arahan petugas Destinasi, termasuk antri jika giliran

masuk Istana / Destinasi.

 

Bahwa seluruh arahan petugas sudah mempertimbangkan Prosedur Kesehatan COVID 19 untuk kepentingan bersama.

 

Direncanakan Jumat Sore dilakukan peninjauan Bapak Bupati / Wabup dan Satgas Penanganan COVID 19 Kabupaten Siak ke Istana untuk melihat kesiapan Destinasi.(info)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Kepala BPKP Pusat puji kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca