SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (19/4/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Dr H Kamsol, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 21 orang.
“Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Maka kepala daerah wajib menyampaikan nota pengantar laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Ardiansyah dalam sambutannya.
Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan nota pengantar LKPj tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan pada rapat paripurna berikutnya, Selasa 20 April 2021.
Dalam laporan yang disampaikan, Muhamad Adil mengungkapkan bahwa LKPj Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahunnya yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPj tersebut juga dimaksudkan sebagai pelaporan pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi pencapaian kinerja tahun 2020 demi perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada periode anggaran tahunan 2021 yang sedang berjalan, yang juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Adil.
Dikatakan Adil, keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2020 ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 yang telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD.
“Hal ini senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan secara singkat isi dari LKPj tersebut, diantaranya meliputi pengelolaan pendapatan daerah, dimana lebih diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya secara efektif dan efisien serta mendapat dukungan masyarakat.
Adapun kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2016 – 2021 adalah
menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu.
Adapun realisasi seluruh pendapatan daerah pada tahun 2020 sebesar Rp1.110.416.409.032,96 atau 84,21 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.318.592.842.417,00 apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp1.179.280.568.095,59 turun sebesar Rp68,864.159.062,63 atau 5,84 persen.
Target belanja daerah untuk tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp1.323.974.339.793,87, dari target tersebut berhasil direalisasikan sebesar Rp1.112.509.225.050,21 atau tercapai sebesar 84,03 persen.
Sementara itu penyelenggaraan urusan pemerintahaan kewenangan daerah yang mencangkup pelayanan dasar dan wajib seperti pendidikan,kesehatan dan pembangunan masih menemui sejumlah kendala.
Untuk bidang pendidikan, total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebesar Rp99.588.627.700 dengan realisasi anggaran mencapai Rp96.386.192.714 atau sebesar 93,13 persen, namun dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih terdapatnya sekolah yang tidak memenuhi standar pendidikan, dan masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak bersekolah terutama Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan sebaran guru yang tidak merata.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya melakukan upaya merger (penggabungan) bagi sekolah yang tidak memenuhi standar. Membangun sistem data terpadu pendidikan dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan pelatihan,” kata Adil.
Untuk bidang kesehatan, total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan sebesar Rp155.280.016.460 dengan realisasi anggaran mencapai Rp125.893.652.870 atau sebesar 92,73 persen. Dalam pelaksanaannya permasalahan yang terjadi diantaranya adalah terhambatnya jangkauan layanan kesehatan karena kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disisi lain bidang kesehatan, meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menekan angka stunting, tetapi angka tersebut masih tergolong tinggi.
Sementara itu berdasarkan hasil visitasi dalam rangka peningkatan kelas rumah sakit oleh tim verifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Tim Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada bulan Juni 2020 telah diterima hasil bahwa RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti dapat diberikan perpanjang Izin Operasional sebagai Rumah Sakit Kelas C dengan beberapa catatan.
Izin operasional RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti berlaku mulai tanggal 11 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Izin Operasional Rumah Sakit tanggal 30 Juni 2020 oleh Bupati Kepulauan Meranti, namun secara struktur organisasi dan administrasi masih kelas D.
Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya meningkatkan akses antar Desa dan akses menuju Ibukota Kabupaten, membangun komitmen Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan seluruh stakeholder dalam rangka menargetkan Kabupaten Kepulauan Meranti bebas stunting dimasa yang akan datang.
Mengajukan peningkatan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Sedangkan total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp23.337.532.490 dengan realisasi anggaran mencapai Rp21.437.894.545 atau sebesar 91,25 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah kondisi alam dan geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari beberapa pulau menjadi penyebab sulitnya akses kebeberapa lokasi kegiatan serta hasil perencanaan yang kurang memperhatikan kondisi geografis sehingga menyebabkan konflik dalam masa pelaksanaan.
Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan permukiman sebesar Rp15.364.177.427 dengan realisasi anggaran mencapai Rp15.222.705.238 atau sebesar 73,35 persen. Permasalahan yang dihadapi dan solusi, sama persis dengan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sementara itu total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial sebesar Rp15.076.020.887 dengan realisasi anggaran mencapai Rp10.492.103.355 atau sebesar 90,17 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah tingginya inflasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, kurang tersedianya lapangan pekerjaan,kecilnya alokasi anggaran APBD Provinsi Riau untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, banyaknya korban PHK akibat Pandemi Covid 19.
Dikatakan Adil, adapun solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya menggerakan sektor real melalui sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mengendalikan kestabilan harga kebutuhan pokok agar masyarakat memiliki kemampuan atau memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat miskin melalui dinas terkait, dan mengajukan anggaran pembangunan melalui APBD Provinsi dan APBN dengan melengkapi data yang valid dan akurat.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan juga terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPj tahun 2020 dan Alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya,” ujar Adil.
Selanjutnya terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 ini, Adil mengatakan pemerintah daerah telah memprogramkan sebanyak 14 Ranperda.
“Alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 14 Ranperda yang terdiri atas 8 Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah dan 6 inisiatif DPRD. Dalam hal ini untuk pengajuan tahap awal Pemerintah Daerah mengajukan 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Adapun Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren Ranperda tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab). Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Terkait dengan Ranperda Ripparkab Kepulauan Meranti yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Secara garis besar, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dimana pembangunan kepariwisataan melingkupi 4 aspek yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata
“Pentingnya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi perda mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama untuk mewujudkan pariwisata Kabupaten Kepulauan Meranti yang terintegrasi dan berkelanjutan dapat kita wujudkan demi kesejahteraan masyarakat. Saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat Ssidang Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Mengakhiri penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2020 dan penyampaian Ranperda ini, Adil atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta semua pihak atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan. (Adv)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.