Bupati Siak serahkan 254 sertifikat hak milik tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Sabak Auh ,Dimasa Covid-19


SIAK-Pada tahun 2016, pemerintah meluncurkan inovasi percepatan kepengurusan legalitas hak milik tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Proyek Strategis Nasional Agraria (PRONA) yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan tujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah rakyat secara pasti,sederhana,adil,dan merata serta akuntabel.Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Pemerintah kabupaten Siak mendukung penuh Proyek Strategis Nasional Agraria PTSL tersebut, selain sebagai upaya turut mensukseskan program pemerintah juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah melalui pemberkasan yang cukup panjang, sebanyak 254 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kampung Sabak Permai dan Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak siap di serah terimakan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat secara langsung oleh Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Hermen ,beserta UPIKA Kecamatan Sabak Auh. Bertempat di Aula Kantor Kampung Sabak Permai Kecamatan Sabak Auh, Kamis (9/7/2020)

Dalam sambutannya Bupati Alfedri menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program PTSL Kecamatan Sabak Auh

“Alhamdulillah setelah mlalui serangkaian proses panjang,hari ini sertifikat hak milik tanah sebanyak 254 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk kecamatan Sabak Auh khususnya Kampung Sabak Permai dan Belading telah bapak dan ibu terima.

Saya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kelancaran dan kesuksesan program PTSL ini, Saya juga menyampaikan terimakasih kepada bapak Hermen atas kerjasama yang terjalin dalam upaya mnsukseskan program pemerintah guna mensejahterakan masyarakat” sebutnya.

Bupati Alfedri berharap agar sertifikat yang telah diterima masyarakat untuk dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Saya sangat berharap bapak dan ibu menjaga sertifikat yang telah diterima.sekaligus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan produktif seperti megembangkan usaha pertanian , becocok tanam sayuran, cabai dan sebagainya.sebab sertifikat yang telah bapak dan ibu miliki dapat sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman modal usaha di bank,

Baca Juga  Wan Idris:  Jika mengalami Gangguan Jiwa, Rujuk Ke RSJ Pekanbaru

Lanjutnya, tentu kita semua berharap untuk menghindari modal usaha tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti membeli televisi,kendaraan,dsb. Melainkan untuk kebutuhan produktif terutama mengembangkan produktifitas pertanian agar dapat meningkatkan kesejahteraan bapak dan ibu sekalian” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Badan Pertanahan kabupaten Siak Hermen msnjelaskan tujuan dari Proyek Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“PTSL ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang agraria yang di sebut juga PRONA ,bertujuan untuk memetakan dan sertifikasi suatu wilayah guna mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut.Program ini berlangsung di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Siak” ungkapnya.

Masih menurut Hermen, untuk Kecamatan Sabak Auh baru Kampung Sabak Permai dan Belading yang telah selesai sertifikasi.

“Untuk Kecamatan Sabak Auh ini ,kami baru menyelesaikan sebanyak 254 sertifikat untuk Kampung Sabak Permai dan Belading.Kami terus upayakan agar progres Kampung yang lainnya segera rampung” sebutnya.

Hermen juga berharap kerjasama dari semua pihak untuk mensukseskan program nasional ini.

“Saya sangat berharap kepada Bapak Bupati beserta jajaran terutama masyarakat pemilik lahan agar membantu kami dalam mensukseskan program strategis nasional ini. Jika masih ada masyarakat yang belum mengikuti program ini agar segera mengajukan agar dapat kami tindaklanjuti segera.

Lanjutnya, tanpa kerjasama dari masyarakat kami tidak bisa menjalankan program ini,maka sekali lagi saya berharap agar masyarakat mempersiapkan lahan atau tanah yang akan didaftarkan untuk di tentukan batas-batasnya , sehingga memudahkan kami dalam pengukuran” tutupnya.(adv)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca