Warga Siak Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan,Era New Normal


SIAK – Dengan telah diterapkannya tatanan normal baru (new normal, red) di wilayah Kabupaten Siak, sebagian masyarakat ada yang bertanya-tanya apakah di masa new normal ini sudah diperbolehkan masyarakat menggelar hajatan pesta pernikahan, kenduri besar, atau lain sebagainya?.

“Kami bingung, untuk saat ini apakah boleh kita menggelar pesta pernikahan?. Karena rencananya dalam waktu dekat ini kami akan menggelar hajatan untuk pernikahan anak kami,” ujar salah seorang warga Kecamatan Mempura, Rabu (24/06/2020) pagi.

Guna mendapatkan jawaban atas pertanyaan masyarakat tersebut, Infosiak.com telah memintai penjelasan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan atas boleh tidaknya masyarakat menggelar hajatan pesta besar di tengah masa new normal ini, termasuk kepada Camat Mempura maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak.

“Kalau untuk gelar pesta nikah sudah boleh, tapi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kalau kapasitas tenda 100 orang, maka cuma boleh diisi 50 orang saja dengan susunan kursi bejarak 1 meter. Dan jangan lupa juga menyediakan cuci tangan
dan tidak boleh ada penumpukan orang di tenda, harus saling mengatur/menjaga jarak,” terang Camat Mempura Hj Desi Fefianti.

Yang jadi masalah saat ini, lanjut Camat Desi, dalam sebuah acara pesta pernikahan, terkadang ramainya tamu yang datang tidak bisa diprediksi jumlahnya. Sehingga harus benar-benar ada petugas atau panitia yang bisa mengatur agar tidak terjadi kerumunan orang banyak di lokasi pesta.

“Yang jadi pertanyaan sekarang ini, apa bisa kita mengatur orang/tamu yang datang untuk tidak datang pada jam yang bersamaan. Karena budaya kita kalau ada pesta biasanya jam 13:00 – 14:00 WIB hampir sama serentak tamu yang datang, jadi pasti menumpuk. Kalaupun memang ada warga kita yang di saat new normal ini berencana untuk menggelar pesta, maka sebaiknya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta melibatkan pihak perangkat kampung,” tutup Camat Desi.

Baca Juga  SK 463 PPPK Jabfung Tenaga Kesehatan Resmi Diserahkan, Bupati Alfedri : Kinerja Akan di Evaluasi

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak L Budhi Yuwono, saat dikonfirmasi terkait boleh tidaknya warga Siak menggelar pesta pernikahan di tengah new normal ini?, dirinya mengaku belum bisa memutuskan.

“Kalau untuk nikah bisa, namun untuk gelar pesta pernikahan kita belum putuskan dibolehkan atau tidak, kerena kita masih lihat protokol Covid-nya bagaimana. Oleh sebab itu, sebaiknya ditunda saja dulu, atau silahkan ajukan surat ke Tim Gugus Tugas kecamatan untuk dibahas bersama Upika, soalnya sekarang ini di Pekanbaru masih nambah lagi kasus positifnya,” jelas Budhi Yuwono.(adv)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca