SIAK-Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Siak, Bupati Siak Alfedri mengingatkan agar Camat dan Penghulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif.
Terkait hal itu Camat Sabak Auh Tengku Mukhtasar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat disetiap kampung diwilayahnya. Isi suratnya adalah agar setiap Penghulu mengingatkan warga masyarakatnya untuk membatasi diri untuk keluar rumah.
“Kami telah mengimbau masyarakat agar membatasi diri untuk tidak bepergian. Apalagi sampai keluar dari wilayah kecamatan Sabak Auh. Kita keliling mulai pagi dan malam hari ke kampung-kampung untuk mengingatkan warga” ujarnya, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Apalagi saat ini, lanjut dia, di daerah tetangga sebanyak 34 orang hasil rapid tesnya reaktif dan sebagian puskesmas mereka ditutup atau meliburkan para pegawainya. Sebagai antisipasi masyarakat dilarang untuk bepergian ke daerah tersebut.
” Kami juga bersyukur di Kampung Belading ini didirikan pos cek poin atau pos pencegatan sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis” sebut dia.
Masyarakat diimbau tetap mematuhi ketentuan PSBB dan protokol pencegahaan Covid-19. Hal itu dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan demi kepentingan bersama.
“Kami juga melakukan sosialisasi di tempat-tempat yang dianggap rawan sesuai petunjuk dari Peraturan Gubernur. Artinya segala aktifitas usaha selain yang dikecualikan dalam peraturan tersebut agar tutup pada pukul 20.00 WIB” jelasnya.
Pantauan dilapangan tampak petugas dari TNI, Polri dan Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan sekaligus mengecek pengguna kendaraan yang masuk ataupun melintas di wilayah Kabupaten Siak. Bahkan sejumlah kendaraan terlihat di suruh balik arah oleh petugas.
Kapolpos cek poin Sabak Auh Ipda Musa H Sibarani menuturkan, sejak diberlakukan PSBB di Kabupaten Siak, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara ketat baik yang masuk ataupun yang keluar dari Negeri Istana.
“Setiap pengguna kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Siak, harus memenuhi syarat-syarat seperti surat kesehatan, surat jalan dari instansi pemerintah, dan membatasi penumpang” kata Ipda Musa.
Petugas juga memeriksa pengemudi motor. Untuk pengemudi motor masih diperbolehkan membonceng penumpang. Namun, beberapa pengguna motor diberhentikan karena tidak menggunakan masker.
“Untuk saat ini sudah lebih dari empat kendaraan roda empat yang kami suruh putar balik karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku” imbuhnya.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.