SIAK-Setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mengundang perhatian anggota DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan SH.
Dalam kesempatan wawancara dengan media ini Rabu (13/5/20) dirinya menghimbau agar masyarakat Kabupaten Siak mengikuti dan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang ada saat ini. Tak hanya itu, dirinya sebelum adanya surat keputusan tersebut juga pernah menyampaikan hal tersebut.
“Aturan-aturan di PSBB kan jelas, mana yang masih diperbolehkan atau tidak. Namun apa yang pasti, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mematuhinya. Hal ini bertujuan, agar PSBB tersebut bisa berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini. Akan tetapi, Pemkab Siak juga harus betul-betul menjamin terdistribusinya bantuan ke warga. Agar mereka bisa mematuhi aturan yang ada di PSBB tersebut. Kita juga berharap, pendataan yang sudah berlangsung, agar segera di realisasikan. Karena dampak Pandemi ini sudah sangat terasa ditengah-tengah masyarakat kita,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri juga meminta kepada aparat kepolisian melakukan penindakan yang tegas bagi pelanggar PSBB tersebut.
“Kita juga harapkan, para penegak Hukum yang kita tau sudah sangat letih, Tentu akan lebih letih lagi bekerja tentunya dengan diterapkannya PSBB. Nantinya para penegak hukum ini akan diharapkan lebih sering melakukan penindakan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar PSBB. Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah sudah punya payung hukum untuk memberikan sanksi nantinya. Kita melihat, masyarakat kita memang harus terus diingatkan dan harus diberikan tindakan pembubaran dan razia. Tetapi itu juga ada dikarenakan keterpaksaan. Kita juga berharap bantuan-bantuan bisa segera direalisasikan,”pungkasnya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.