Libur Sekolah Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2020,Disdikbud Siak


SIAK  – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak secara resmi mengumumkan masa libur sekolah untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta diperpanjang, terhitung mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: KPTS.705/IV/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Siak H Lukman M.Pd, saat dikonfirmasi Infosiak.com menjelaskan, dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanggal 24-25 April 2020 libur menyambut puasa Ramadhan .

“Selama puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, tanggal 26 April sampai dengan 30 Mei 2020 sekolah diliburkan,” jelasnya, Kamis (16/04/2020) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan petunjuk teknis kegiatan selama libur, penerimaan peserta didik baru Tahun Pendidikan (TP) 2020/2021, dan hal-hal lain terkait pelaksanaan pembelajaran saat wabah Covid-19 akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga  Ismail Amir, Beberkan Permasalahan Limbah PT IKPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca