3 kilo shabu dan 2018 butir ekstasi berhasil diamankan tim Opsnal polres Rohil


UjungTanjung,Mandiripos.com– Tim Opsnal polres Rokan

Hilir berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi sekaligus menangkap 2 pelakunya masing-masing DS dan DWS, pada saat operasi cipta kondisi  di depan Mako Polres Rokan Hilir, hari Sabtu 14 April 2018 kemarin sekira pukul 23.00 wib.

 

Informasi yang diterima dari Subbag Humas Polres Rokan  Hilir Senin 16/04/2018 menyebutkan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 14 April 2018 sekira pukul  23.00 Wib, pada saat personil Polres Rokan Hilir Yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil dan Pawas IPDA Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD.

 

Pada saat razia tim opsnal memberhentikan  satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh Edi Susanto saat dilakukan pemeriksaan tampak disamping pengendara mobil terdapat tas warna biru yang terlihat mencurigakan, sehingga personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas dimaksud, dan saat tas tersebut  dibuka ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus diduga narkotika Jenis Shabu lebih kurang 3Kg dan  2(dua) bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dengan  jumlah lebih kurang 2018 butir.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapsubbag Humas AKP Ruslan menyebutkan bahwa setelah ditangkap tersangka mengakui ada mendapatkan barang bukti dari OTK  kedua yang sedang menunggu di Bagan Batu, kemudian  tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil.

 

Dari keterangan Tersangka  Edi Susanto menyebutkan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai, “Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Saudara  Dodi Wardani Sinaga  yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu, “ungkap Ruslan.

Baca Juga  janji pengaspalan jalan tak ditepati, warga Sebut bupati Rohil hanya PHP

 

Atas keterangan tersangka Edi Tersebut di atas  kata Ruslan, selanjutnya  pada hari Minggu 16 April pukul 02.00 Wib Kasat Narkoba Polres Rohil AKP. Juliandi memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba Polres bergerak menuju Hotel Bintang Mulia untuk selanjutnya  dilakukan penangkapan terhadap Saudara  Dodi Wardani Di Kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu, “dan kemudian membawanya ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ujarnya.

 

Dalam penangkapan berdasarkan. No./ 61 /A / IV/2018/ Riau / Res Rohil, Tgl 14 April 2018 dari tangan ke dua pelaku tersebut turut disita barang bukti  Dari tangan Tersangka  pertama Dedi Susanto  berupa,   3(tiga) bungkus diduga Narkotika Jenis Shabu lebih kurang 3Kg, 2(dua) bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dgn jumlah lebih kurang 2018 butir, 1(satu) unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, 2(dua) unit handphone merk samsung dan Hammer,  1(satu) buah tas warna biru merk Elgini.

 

Sedangkan dari tangan tersangka kedua Dodi Wardani Sinaga disita barang bukti berupa, Satu buah hp merk nokia kartu sim  nomor 082166810310,  Satu buah hp merk samsung j one, Satu buah dompet merk levis warna coklat, Uang tunai Rp. 550.000 lembar 50 Ribu.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *